x

Miris, Seorang Ibu Bunuh Anak Kandung Hingga Puluhan Tusukan

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mar 2024 16:05 0 31 Redaksi Liputan 86

KOTA BEKASI, L86News.com – Bocah berusia 6 tahun meregang nyawa di tangan ibu kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Burgundi blok RAA 9 RT.01/19 Kel. Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (08/03/24).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan bahwa penemuan mayat bocah tersebut di laporkan oleh petugas security

“Setelah mendapat laporan dari security tersebut, petugas di pimpin langsung oleh pak Kapolres di dampingi Kapolsek dan Kasat Reskrim langsung turun mengecek,” ungkapnya, Sabtu (9/3/2024)

Tak lama kemudian, lanjutnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satria Triputra juga turut hadir. Setelah di laku kan olah TKP lokasi penemuan mayat di lantai 2 rumah dalam keadaan berlumuran darah.

“Saat olah TKP ditemukan sebuah pisau terbungkus plastik tidak jauh dari kamar dan berlumuran darah. Selanjutnya tim identifikasi melakukan pengecekan luka-luka korban dan ditemukan sebanyak 20 tusukan,” ungkapnya.

Tersangka wanita muda berinisial SNF (27) itu merupakan ibu kandung korban berinisial AABS (6). Iapun akhir nya berhasil di amankan Polres Metro Bekasi Kota.

Perustwa diduga terjadi Kamis siang sekitar pukul 10.30 Wib. Balita laki-laki naas itu tewas dengan lebih dari 10 tusukan benda tajam di bagian tubuhnya.

Selain ibu kandung korban, dari TKP petugas juga mengamankan satu anak tersangka yang masih berusia 1 tahun 7 bulan dan sudah dititipkan ke panti asuhan untuk di rawat sementara.

“Setalah barang bukti dan pelaku kita amankan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Kami kesulitan mengetahui motif pelaku karena keterangan pelaku selalu berubah-rubah,” katanya.

Sehingga Polres Metro Bekasi Kota melibatkan KPAD dan DP3A Kota Bekasi untuk memeriksa psikologi pelaku. Dan hasilnya di ketahui bahwa pelaku ternyata ada gangguan halusinasi.

“Tim psikologi merekomendasi agar pelaku di pemeriksakan di psikiatering. Namun berdasar saksi dan barang bukti sebilah pisau, akta kelahiran dan seprei berlumuran darah, penyidik melakukan gelar perkara hari ini,” ungkapnya

Pelaku akhirnya di tetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia, dan atau pembunuhan sebagaimana di maksud pasal 76C Junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Mon


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x