TULANG BAWANG, L86News.com – Ketua LSM Trinusa Tulang Bawang (Tuba), Eliantoni turut mengomentari kabar indikasi praktik pungli sewa Handphone (HP) yang diduga terjadi di Rutan Kelas II B Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Informasi mencari keuntungan yang di duga di lakukan oleh salah satu oknum Pegawai Rutan Kelas II B Menggala terhadap Warga Binaan itu, menurut Eliantoni seharusnya segera di tindak lanjuti dan di lakukan pemeriksaan.
“Sangat di sayangkan ketegasan KPR hanya sebatas isapan jempol. Hanya sebatas mengecam oknum-oknum pegawai rutan yang melakukan pungli kepada para tahanan,” kata Eliantoni kepada media ini, Selasa (5/3/2024)
Para tahanan yang seharusnya di bina agar ketika bebas mampu menjadi lebih baik, justru berbanding terbalik. “Para tahanan malah dijadikan ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi,” sambungnya.
Eliantoni mengatakan, Hp yang disewakan itu tidak menutup kemungkinan akan disalah gunakan oleh para tahanan. Karena tidak jarang, kasus peredaran Narkoba di kendalikan dari dalam Lapas.
“Ini jelas menimbulkan kesan negatif dan tidak akan membuat tahanan jera. Apabila tidak ada tindakan tegas Karutan dan KPR, oknum – oknum ini bakal tambah meraja lela,” ungkapnya.
Selaku Ketua LSM Trinusa, Eliantoni pun berencara melapor kan dugaan bisnis sewa HP di Rutan Kelas llB Menggala itu. “Kami akan laporkan ke Kanwil Kemenkumham RI Wilayah Lampung jika tidak segera ada tindak tegas oleh Karutan dan KPR,” tegasnya.
Sebab, lanjut dia, berdasar hasil konfirmasi awak media, KPR Rutan Kelas IIB Menggala akan mengevaluasi dan menindak tegas oknum pegawainya jika dugaan sewa HP tersebut terbukti.
“Sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Penggunaan HP di dalam lapas tidak di benarkan,” pungkas Eliantoni.
Reporter : Nopen