Ungkap Sindikat Narkoba, Polres Buleleng Ringkus 5 Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mar 2024 18:37 0 30 Redaksi

BULELENG, L86News.com – Satuan Narkoba bersama Polsek jajaran Polres Buleleng kembali menggulung sindikat kejahatan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat.

AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, selaku Kapolres Buleleng secara konsisten terus menggebrak Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran untuk menindak tegas pengedar maupun pengguna narkoba.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengaku baru saja menangkap 5 pelaku tindak pidana narkoba.

“Kelimanya di tangkap berikut barang bukti di tempat berbeda. Pada Sabtu, 17/02/2024, TKP Desa Patemon, Kecamatan Seririt, petugas mengamankan GND (53) berikut 0,001 gram sabu dan peralatan lainnya,” kata Kapolres di kutip, Selasa (05/03/2024)

Kemudian pada Senin 21/02/2024, GR (41) di amankan di Desa Bengkala, Kubutambahan. Pelaku di tangkap saat membawa 1 paket sabu berat 0,20 gram, satu buah HP Oppo dan satu buah pipet kaca. Menurut pelaku paket di beli dari pelaku KD.

Dihari yang sama, pelaku KD (31) warga Desa Bengkala di tangkap berikut barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0.11 gram dan satu buah HP merk Oppo warna hitam. “Pelaku dan BB langsung di amankan saat itu,” ungka Kapolres

Pada Jumat, 23/02/2024 TKP Desa Kalibukbuk, Buleleng Sat Narkoba kembali mengamankan pelaku KS (25) warga Sidetapa, Banjar. Saat digeledah ditemukan satu paket berisi sabu seberat 0,26 gram dan sebuah HP merk Huawe.

KS mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku DCY (51) warga Sidetapa. Setelah di amankan berikut satu buah HP, DCY ngaku mendapat sabu beli di terminal Mengwi tapi tidak saling kenal. Keduanya lantas di dakwa selaku pengedar.

“Kelima pelaku akan di dakwa Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar,” jelas Kapolres.

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga akan di dakwa Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 milyar, paling banyak Rp. 10 milyar.

Reporter : Fitri/Rls

LAINNYA