Ungkap Komplotan Curanmor di Surabaya, Polisi Ringkus 2 Tersangka

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mar 2024 20:33 0 47 Redaksi

TANJUNGPERAK, L86News.com – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penadahnya berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kedua pelaku tersebut yakni AU (38) warga Tragah Bangkalan Madura dan RN (28) selaku. Kemudian BS (25) dan FS (30) rekannya masih dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya menerang kan, para pelaku di tangkap berdasar laporan korban.

Didampinggi Kanit Jatanras Ipda Mustofah, Kasat menjelaskan ada dua korban laporannya di terima Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yaitu Siti Aisyah dan Erik Sugiarto.

“Kasus terungkap berawal saat 2 pelaku AU dan BS (DPO) mencari sasaran pencurian sepeda motor dengan menyasar rumah warga di wilayah Sidotopo Surabaya, pada Selasa (30/01/2024),” tutur Iptu Prasetya, Kamis (29/02/2024).

Dalam aksinya, lanjut Kasat, para pelaku menyasar sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Satu pelaku AU bagian eksekutor dan satu pelaku BS (DPO) sebagai Joki sekaligus berperan mengawasi lokasi sekitar.

“Dari pengakuan pelaku AU, setelah berhasil mendapatkan motor hasil curiannya dijual dengan harga Rp. 7.500.000, kepada RN di wilayah Bangkalan Madura,” ungkap Prasetya.

Selain mengamankan pelaku dan penadahnya, anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyita handphon hasil dari jual sepeda motor curian dari tangan AU.

Kemudian disita dari penadah RN, tujuh belas plat nomor polisi sepeda motor, dua unit sepeda motor honda vario, satu sepeda motor honda beat, dan dua buah senjata tajam.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun, 7 tahun dan penjara 4 Tahun.

Reporter : Fitri/Rls

LAINNYA