Gerebek Arena Judi Sambung Ayam, Polisi Angkut 9 Orang

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Feb 2024 10:41 0 46 Redaksi

GROBOGAN, L86News.com – Sebanyak 9 orang diamankan petugas kepolisian Polres Grobogan saat asik adu ayam di halaman kosong seputar Jalan Raya Semarang – Purwodadi, Desa Tegowanu Kulon, Tegowanu Grobogan, Selasa (27/02/2024).

Ke 9 pelaku tersebut yakni St (41) warga Tegowanu Kulon, Sd (53) warga Kelurahan Brambang, Karangawen, Demak, Sn (61) warga Jumo, Kedungjati, Grobogan, Sp (40) warga Tambakan, Gubug, Grobogan dan Sb (47) warga Desa Gaji, Tegowanu

Kemudian Dt (53) warga Desa Kunjeng Kecamatan Gubug Grobogan, Sj (44) warga Desa Gubug Kecamatan Gubug, Ar (44) warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu dan My (43) warga Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi menjelaskan terungkapnya judi sabung ayam tersebut berawal dari aduan masyarakat. “Aduan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dari Polres Grobogan,” kata Kapolres Grobogan di kutip, Kamis (29/2/2024).

Selain 9 pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 ekor ayam jago, 10 kurungan ayam, 3 buah geber aduan ayam, 1 buah busa, 2 buah ember dan 1 baskom, 2 buah jam dinding, papan tulis, termos air, 34 buku quarto, karcis tiket masuk dan karcis parkir.

“Kemudian ada delapan belas sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi TSS pick up warna hitam dengan nopol H-9569-AQ,” ungkap AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan.

Dijelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian tersebut yakni dengan mengadu dua ekor ayam jantan bertaji. Kemudian mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.

“Para pelaku menjadikan perjudian tersebut untuk menghasilkan uang atau keuntungan,” jelas Kapolres Grobogan.

“Sembilan pelaku perjudian tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun,” pungkas Kapolres

Reporter : Fitri

LAINNYA