PESAWARAN, L86News.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran akan panggil pihak PPS, KPPS, PPK dan Panwas Daerah Pemiilihan (Dapil) 2 Kecamatan Negeri Katon atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Hal ini merujuk tindak lanjut Bawaslu Pesawaran terkait Perbaikan Laporan dan Bukti Lengkap yang sudah dilayangkan oleh Tim Pemenangan Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana Parpol NasDem Dapil 2 Kecamatan Negerikaton ke Bawaslu.
“Kita sudah menerima perbaikan laporan dari Tim Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana dari parpol NasDem Dapil 2 Negerikaton, dan kalau dilihat dari segi formil materil laporan dan bukti sudah lengkap,” ungkap Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, saat ditemui di Kantor Bawaslu Pesawaran, Rabu (28/02).
Fatihunnajah mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji ulang laporan Tim Pemenangan Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana Parpol NasDem Dapil 2 Kecamatan Negerikaton.
“Kita akan mengkaji ulang atas perbaikan laporan yang sudah diterima untuk mengetahui apakah memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran atau tidak. Dan laporan ini secepatnya kita akan Plenokan,” ujarnya.
Selain itu, Fatihunnajah juga menegaskan bahwa setelah laporan masuk dan sudah terregistrasi, Bawaslu Pesawaran akan memanggil PPS, KPPS, PPK, Panwascam dan PKD untuk mengetahui kondisi real di lapangan.
“Kalau saat ini kami belum bisa memutuskan rekomendasi kepada pihak terkait, namun setelah kami kaji dan cukup bukti ada pelanggaran, maka kita akan mengeluarkan rekomendasi. Tapi kami pertegas untuk PSU hanya bisa dilaksanakan setelah 10 hari setelah pemungutan suara, atau bisa saja PSU tersebut dilakukan dengan langkah melalui mahkamah konstitusi,” tegas Fatih.
Ketika ditanya, apakah laporan dari tim pemenangan Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana Dapil 2 terbukti adanya pelanggaran pemilu dan apakah bisa dilakukan perhitungan suara ulang? Fatih mengaku, dirinya belum bisa berbicara lebih jauh langkah yang akan diambil Bawaslu, namun pihaknya akan segera mengkaji ulang secara detail keseluruhan bukti lengkap yang di laporkan Tim Pemenangan Caleg nomor urut 1 Nur Weliyana.
“Kita belum bisa bicara sejauh itu, karena saya juga belum melihat keseluruhan berkas laporan beserta bukti yang dilampirkan, dan untuk merekomendasikan perhitungan suara ulang itu harus ada selisih suara,” ungkapnya.
“Dan patokan dari rekapitulasi Pleno tingkat Kecamatan itu adalah C hasil dari C Plano, C hasil itu kertas yang dikerjakan KPPS, dan tugas PPK akan membuka berkas itu, apabila ada selisih C salinan dan C Plano saat melakukan Pleno di tingkat Kecamatan, maka akan berpatokan dengan C Plano,” imbuhnya.
Lebih jauh, Fatihunnajah mengungkapkan, untuk pengkajian penanganan pelanggaran, pihaknya membutuh kan waktu selama 7 hari dan bisa bertambah 7 hari lagi apabila ada kekurangan waktu saat melaku kan pengkajian laporan.
“Untuk batas akhir penanganan pelanggaran terhitung saat laporan sudah terregistrasi. Dan laporan dari Tim Caleg nomor urut 1 Dapil 2 Negerikaton kita akan registrasi selama 2 hari, maka lusa hari pertama laporan itu masuk atau terregistrasi, dan untuk tahap selanjutnya sampai ke pemanggilan petugas di lapangan akan kami informasikan kembali secepatnya,” tutup Fatih.
Reporter : Ta2/Lia