JAKARTA, L86News.com – Polri melalui Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus produksi video porno yang melibatkan anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika Violence Crime Against Children Task Force.
Video tersebut diperjual belikan melalui media sosial Telegram dengan harga beragam sesuai durasi dan menggunakan mata uang dolar Amerika dan Rupiah.
Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan HS, MA, AH, KR, dan NZ. Kelima tersangka telah memproduksi video sejak 2022 dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
“Lima pelaku itu memiliki peran berbeda. Ada yang buat konten, merekam, menyiapkan fasilitas dan berperan dewasa dalam video itu. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Wakapolresta Bandara Soeta, AKBP Ronald F.C Sipayung, Sabtu (24/02/2024).
Reporter : Mon