
PALU, L86News.com – Lagi seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah.
“Satu lagi kasus tindak pidana Pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan awak media di Palu, Senin (26/2/2024)
“Peristiwa tindak pidana Pemilu tersebut terjadi dalam masa kampanye atau tanggal 13 hingga 15 Januari 2024,” sambungnya
Masih kata Kabidhumas, tindak pidana pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu caleg Provinsi Sulteng ke masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kabupaten Parimo,” bebernya
Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kecamatan Bolano Lambonu, Kabupate Parigi Moutong. Ia diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ancama pidananya, kata Kombes Pol. Djoko Wienartono, penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta
“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan berkas perkaranya akan segera di limpahkan ke pihak Kejaksaan,” pungkasnya.
Reporter : Man/Rls