Asik Pesta Sabu, 6 Warga Bangkalan di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Feb 2024 13:17 0 31 Redaksi

BANGKALAN, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan menangkap 6 pria terduga penyalah gunaan narkoba.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menerangkan terduga berinisial FM (30), RS (34), dan IB (24) warga Banyuates, Sampang. Kemudian, MRS (30), YCU (34), serta FI (48) warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

“Keenam warga ini di amankan Polisi saat asyik pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos sekitar Kecamatan Tanjung Bumi,” ungkap Kapolres, Minggu (25/2/2024).

Didampingi Kasatnarkoba IPTU Kokoh Hari S, Kapolres menjelas kan barang bukti sabu itu di dapat tersangka dengan cara patungan membeli dari MU (DPO) Rp. 200 ribu untuk dikonsumsi bersama.

“Jadi RS menyumbang Rp. 100 ribu dan IB menyumbang Rp. 100 ribu dan FM bertugas membeli sabu lalu dikonsumsi bersama dengan tujuannya biar kuat begadang. Ada yang mengaku masih kali pertama mengkonsumsi, ada yang sudah kali kedua,” terang Febri.

Penangkapan, lanjutnya dilaku kan pada Sabtu malam (24/2/2024) oleh anggota Satresnarkoba dengan menggerebek TKP usai memperoleh informasi dari warga

“Saat penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat kotor 0,30 gram di bungkus plastik klip putih, alat hisap lengkap dengan sedotan, pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keenam pria tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Reporter : Fit86

LAINNYA