MEDAN, L86News.com – Tim Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Kedua pelaku penyelundupan sabu inisial AK (24) dan MH (29) itu merupakan warga Aceh dan jaringan Narkoba Aceh Sulawesi. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu sberat 3,8 kg.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan keberhasilan itu berawal dari informasi akan ada pengiriman narkotika melalui Bandara Kualanamu.
“Dari informasi itu besoknya hari dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu, kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan BB 6 bungkus sabu,” katanya, Jumat (23/2).
Hadi menerangkan, kedua pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
“Polisi akan terus mengembang kan ke jaringan yang lain,” pungkasnya.
Reporter : Sab/Rls