Tak Terima DPT di Cek, PPK Macang Pacar Minta Saksi PAN Keluar Dari Rapat Pleno

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Feb 2024 19:43 0 73 Redaksi

MANGGARAI BARAT, L86News.com – Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Macang Pacar menuai aksi protes dari salah satu saksi Parpol (PAN) terkait adanya perselisihan pengurangan jumlah DPT dari 10.051 – 10.050 wajib pilih di Kecamatan Macang Pacar.

Aksi protes dari saksi Partai PAN tersebut terjadi lantaran terdapat selisih jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2024 di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat pada,
Kamis, 22/02/2024 malam

Kepada media ini, Saksi PAN inisial MM menyampaikan bahwa persoalan itu berawal dari jumlah DPT wajib pilih di Kecamatan Macang Pacar tidak sama mulai dari pemilihan Presiden, DPD, DPR-RI dan DPRD Provinsi yang totalnya 10.051, tiba-tiba berkurang tinggal 10.050 saat masuk penghitungan DPRD jabupaten/kota.

Saat itu pula, MM meminta PPK untuk melakukan skorsing agar mengecek dimana letak jumlah selisihnya tersebut. Pihak PPK pun menerima usulan itu dan mencari datanya. Setelah dicari, akhirnya PPK menemukan perselisihan itu terjadi di Desa Mbakung.

“Setelah di cek dan di terkait perselisihan DPT tersebut di jelas kan oleh PPK, say tidak puas karena tidak masuk akal. Hilang nya seperti apa dan karena apa,” ujar MM

Saat itu, sambung MM, pihak PPK menyatakan bahwa selisih surat suara itu karena satu suara tidak sah. Lantaran belum juga faham, MM pun menanyakan sumbernya dari mana kok bisa tidak sah.

“Namun, mereka ngotot tidak menjelaskan perselisihan jumlah DPT itu, dan salah satu anggota PPK marah hingga meminta pihak keamanan untuk menyeret saya keluar dari ruangan rekapitulasi,” kata MM.

Hingga saat ini, MM masih tidak setuju dengan penjelasan anggota PPK karena tidak masuk akal. Ia mengaku tidak terima sikap PPK yang mengusir dirinya keluar dari ruangan. “Saya tidak masalah yang penting ada rekomendasi. Tapi tidak berani juga,” katanya kesal

Menurut dia, PPK seharusnya membongkar kotak dan dicek ulang surat suaranya hingga dapat di buktikan. “Saya juga mengusulkan ke PPK agar melaku kan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Mbakung, tapi tidak di respon,” ujarnya

Menjawab hal tersebut, Ketua PPK Macang Pacar, Fabianus Syukur menjelaskan untuk mengurai permasalahan perbedaan jumlah penggunaan surat suara tersebut pihaknya sudah mengecek ulang dan membutuhkan waktu

“Selama kurang lebih 2 jam kita skorsing, kami sudah melakukan pengecekan dan kita temukan itu di Desa Mbakung,” ujar Fabianus

Perbedaan tersebut, menurut nya terjadi di C Hasil pemilihan Presiden sampai DPRD Provinsi karena ada satu DPTB. Sedang kan di C hasil DPRD kabupaten/kota di tulis satu DPTB,” ungkapnya.

Jadi, lanjutnya, jumlah DPT untuk pemilihan DPRD Kabupaten/kota ada pengurangan 1 yaitu 10.050 sementara dari jumlah DPT pemilihan Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi jumlahnya 10.051.

“Kami juga siap mempertanggung jawabkan itu ketika ada pihak yang mempersoalkan perselisihan tersebut hingga tahap rekapitulasi di KPU Manggarai Barat,”

“Intinya dari perselisihan jumlah DPT ini tidak akan merubah perolehan suara mulai dari Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” imbuh Fabianuse

Terkait pengusiran saksi Parpol PAN yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK, Fabianus menyatakan hal itu terjadi hanya spontanitas. “Tidak ada unsur kesengajaan karena kita sudah menjelaskan beberapa kali tapi saksi belum paham juga,” jelasnya.

“Kejadian itu juga akan kami tulis dan kita masukkan kedalam berita acara C keberatan saksi dan kami juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan yaitu saksi dari Partai PAN,” pungkasnya

Reporter : Lex86

LAINNYA