Asyik Konsumsi Sabu, 2 Nelayan di Touna ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Feb 2024 15:18 0 41 Redaksi

TOUNA, L86News.com – Lagi asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu 2 nelayan di Kelurahan Labiabe Kecamatan Ampana Kota diamankan Polisi di Tojo Unauna.

Penangkapan dilakukan, setelah sebelumnya Kepolisian menerima informasi adanya peredaran gelap narkoba di rumah kos di jalan Sulatan Hasanuddin Ampana Kota, pada Jumat (19/2/2024)

Hal tersebut disampaikan Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol didampingi Kasatres Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto, Kamis (22/2/2024)

“Kedua terduga penyalahgunaan Narkotika tersebut adalah MAO (37) warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21) warga Desa Wakai, Kecamatan Una Una, Kabupaten Touna, Sulteng keduany berprofesi sebagai nelayan,” kata Kapolres

AKBP Ridwan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di Kost Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

“Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Touna

Kapolres Juga menyebut, dari hasil penggeledahan, petugas menemu kan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 Gram, 1 buah Pirex, obat keras daftar G jenis THD dan 1 lembar kertas timah rokok warna merah.

“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Hen86

LAINNYA