Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Raman Utara di Amankan Polisi

waktu baca 1 menit
Minggu, 11 Feb 2024 20:37 0 62 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polisian Sektor (Polsek) Raman Utara, Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasik mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo menerangkan tersangka adalah EM (42) warga Kecamatan Raman Utara Lamtim

“Tersangka terpaksa di amankan petugas, karena diduga nekat mencabuli anak dibawah umur warga Kecamatan Raman Utara pada Kamis (8/2/2024) lalu,” kata Kapolres, Minggu (11/2/2024),

Peristiwa kejahatan itu, lanjut Kapolres, dilakukan terduga dengan cara masuk ke rumah lalu memeluk saat korban tidur di ruang tv dan memaksa korban.

Petugas Polsek Raman Utara yang menerima laporan langsung melaku kan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

“Tersangka berhasil ditangkap Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara saat berada ditempat kerjanya, tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres.

Selain tersangka, masih kata Kapolres, petugas juga mengaman kan barang bukti berupa sprei dan pakaian korban untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus tersebut.

“Pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no 1 tahun 2016, pasal 81 UU no 17 tahun 2016,” pungkasnya.

Reporter : Mad/Hum

LAINNYA