SEMARANG, L86News.com – Polrestabes Semarang, Polda Jateng dalam kurun bulan Januari 2024 berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan total berat setengah kilogram.
Informasi tersebut di ungkap kan Kasatnarkoba Polrestanes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra saat gelar pres release di Mapolres setempag, Jumat (9/2/2024)
“Selama periode Januari 2014, kami berhasil berahsil mengaman kan Sabu seberat 577.32 gram, Psikotropika sebanyak 136 butir dan Obat Keras 22.841 butir,” kata Kompol Hankie
Barang bukti tersebut, lanjut Kompol berasal dari 2 kasus menonjol. Pertama adalah kasus sabu di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang.
“Di sana, petugas yang melakukan penyelidikan dan penyamaran berhasil mengamankan sabu seberat 541 gram. Ini terjadi pada 19 Januari 2024,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29). Sabu di temu kan di jok motor tersimpan di tas plastik
“Tak hanya itu, setelah di lakukan penggeledahan di kamar kost DS, kami juga berhasil menemukan melakukan barang bukti 421 gram sabu,” kata Kompol Hankie
Berdasar pengakuan DS, barang haram tersebut di peroleh dari wilayah Sumatra pada bulan Januari 2023, dan merupakan paket ke tiga dengan jumlah total sabu mencapai dua sampai 3 Kg.
“Saya peroleh dari Sumatra, sejak Januari tahun lalu. Transakasi ini paket ke tiga dan ini yang paling besar 1 kg,“ kata DS menjawab awak media
Tersangka mengaku dapat jutaan rupiah dari setiap transaksinya. Ia juga mengaku hanya sebagi kurir dan mengedarkan barang haram itu di wilayah Banjarnegara dan Semarang dengan cara COD di sebuah SPBU.
Akibat perbuatannya, tersangka DS terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Fi/Rls