x

Jual Ban dan Tilep Uang Jalan, Sopir di Lamtim di Ringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Kamis, 8 Feb 2024 22:10 0 37 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Anggota Kepolisian Sektor Labuhan Ratu Polres Lampung Timur mengamankan RA (21) warga Kabupaten Lampung Tengah karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi menjelaskan tersangka RS merupakan seorang sopir. Ia diduga telah menggelapkan ban dan uang jalan.

“Pada bulan Januari tahun 2024 lalu, pelaku diduga menggelapkan enam buah ban merk Dunlop serta satu buah Ban serep beserta Velg dan uang jalan kendaraan Rp 6 juta,” kata Kapolres, Kamis (8/2/24).

Setelah me jual ban berikut ban serepnya, lanjut Kapolres, kendaraan di tinggal di rumah makan Surabaya Jalan Lintas Timur Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28 juta dan kemudian melapor ke Polsek Labuhan Ratu untuk di tindaklanjuti,” jelasnya.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku terendus dan berhasil di bekuk petugas di wilayah Kecamatan Way Jepara, tanpa perlawanan.

“Selain tersangka, Polsek Labuhan Ratu juga telah mengamankan STNK dan BPKB mobil truk Fuso sebagai barang bukti proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Labihan Ratu dan akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya

Reporter : Madsyah


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x