BATAM, L86News.com – Ditreskrimsus Polda Kepri aman kan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Demikian diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira saat konferensi pers, Selasa (6/2/24).
Didampingi Wadirreskrimsus, Kasubdit 4 Tipidter, Kasubdit 5 Cyber dan PS. Paur 2 Bidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Putu pihak nya merinci 2 laporan terkait aktivitas tambang pasir ilegal diwilayah hukum Polda Kepri.
“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 08 dan 29 Januari 2024 saat kedua tersangka inisial HK dan SD melakukan aktifitas penambangan pasir secara ilegal menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck,” ungkapnya.
Total barang bukti yang berhasil di amankan dari 2 kasus itu, lanjut Kombes Pol Putu, 2 mesin dompeng, 2 kendaraan roda 4, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir.
“Kerugian negara dari tersangka HK sekitar RP. 150 juta selama 2 bulan beraksi. Sedangka kerugian negara dari tersangka SD sekitar RP. 1 miliar 800 juta selama 2 tahun,” ungkapnya.
Kedua tersangka, sambungnya, akan kita jerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkas Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Di tempat sama, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengajak masyarakat untuk bersa sama mensukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi.
“Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoax agar situasi Kamtibmas menjelang Pemilu tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang melihat kejahatan, Zahwani menghimbau agar menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay atau APP Store.
Reporter : Es/Rls