Polisi, Kasus Pengancaman di Sambi Rampas Hanya Salah Faham

waktu baca 3 menit
Minggu, 4 Feb 2024 21:32 0 38 Redaksi

MANGGARAI TIMUR, L86News.com – Tiga Petugas Bank NTT/BPD wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, di adukan ke Polsek Lamba Leda tetkait dugaan penghinaan dan pengancaman.

Kapolsek Lamba Leda, Ipda Aris Ahmad S.I.P menyampaikan kasus antara petugas Bank NTT/BPD dan pemilik lahan, Fransiskus Son selaku pemilik lahan itu hanya kesalah pahaman.

“Sehingga sampai saat ini kami belum menemukan adanya unsur pengancaman atau pidana lainnya dalam persoalan ini,” kata Kapolsek melalui Gawai, Sabtu, (03/01/2024)

Namun Kapolsek membenar kan bahwa atas nama Fransisikus Son telah membuat laporan polisi dan sudah di terima jajaran SPKT dengan nomor Lp : 05/01/2024.

“Dan atas dasar laporan tersebut, kami juga langsung menindak lanjutinya. Dalam perkara ini Frans selaku korban,” jelasnya.

Sementara, berdasar keterangan Fransiskus Son selaku pelapor, kehadiran ketiga petugas Bank NTT tersebut telah mengancam dan menghina dirinya.

Peristiwa berawal pada Selasa (30/01/2024) saat ke tiga petugas Bank NTT/BPD Pota atas nama Ade Dagung, Yohanes Jhon dan Hugo Aries Huwa mendatangi rumah pelapor.

Kedatangan ketiga petugas Bank tersebut untuk menagih hutang dan memberi tahu pelapor akan ada pemasangan papan plang di lahan miliknya.

Namun, ke tiganya di anggap telah melakukan pengancaman karena salah satu dari ketiganya terlihat mengeluar kan sebilah parang dari ransel lalu menyimpan nya di atas paha.

Hal itulah yang membuat pelapor merasa takut dan terganggu. Bahkan, dari salah satu nya lagi juga terlihat membuang ludah di depan halaman saat hendak keluar dari rumah pelapor.

Tindakan itu memicu perasaan pelapor merasa di hina sehingga langsung melaporkan ketiga petugas Bank NTT/BPD tersebut ke pihak Polsek Dampek.

Menindak lanjuti laporan korban, Polsek Lamba Leda kemudian memanggil pelapor dan terlapor. Kedua belah pihak di mediasi agar persoalan nya di selesaikan dengan baik-baik.

Namun dari mediasi tersebut terungkap bahwa petugas Bank NTT/BPD atas nama Ade Dagung membantah, jika kehadirannya di anggap telah mengancam dan menghina pelapor.

“Kami tidak memiliki niat seperti itu, kami datang di rumah bapak Fransiskus Son untuk menagih utang yang belum lunas di bayar dan menyampaikan akan ada pemasangan papan plang di tanah miliknya,” kata Ade

Di dalam tas ransel tersebut, sambung Ade, tidak hanya parang saja, tapi juga ada pemukul dan paku untuk memasang papan plang, karena tanah yang akan di pasang plang milik lokasinya semak-semak dan banyak duri.

Parang tersebut, kata Ade, memang di bawa ke dalam rumah, tapi tidak di keluarkan dari dalam tas dan disimpan di atas paha. Apa lagi parang tersebut panjang, sehingga gagangnya terlihat keluar dari tas ransel.

Berdasar mediasi itu, pihak Polsek Dampek akhirnya menyimpulkan bahwa persoalan ini hanya kesalah pahaman dan memang tidak ada niat mengancam dan menghina pelapor.

“Untuk sementara kami belum menemukan unsur pengancaman pada kasus ini. Tapi kami akan memeriksa pelapor, para saksi dan pelaku,” kata Kapolsek

Soal informasi utang piutang, lanjut Kapolsek, pelapor memiliki utang Rp. 50 juta dan Februari 2024 sudah jatuh tempo. Total utang yang harus di lunasi ke pihak Bank NTT Rp. 10 juta.

“Papan plang yang akan di pasang pihak Bank di lahan itu merupa kan bentuk pengawasan terhadap tanah/lahan milik Bapak Frans sebagai jaminan pinjaman,” pungkas Ipda Aris Ahmad

Reporter : Bino Maot

LAINNYA