x

Ungkap Kasus, Polda Banten Amankan 10 Unit R4 dan Ribuan Liter BBM

waktu baca 3 menit
Rabu, 31 Jan 2024 21:34 0 29 Redaksi Liputan 86

SERANG, L86News.com – Menyikapi kelangkaan dan kebocoran serta tidak tepatnya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Presiden Joko Widodo memberikan atensi khusus ke Kapolri agar memastikan dan menjamin ketersediaan BBM tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Wadirreskrimsus Polda Baten AKBP Wiwin menegaskan untuk menindak lanjuti arahan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres Jajaran telah melaksanakan operasi penindakan penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah hukum Polda Banten dan berhasil mengungkap 11 kasus.

“Ditreskrimsus Polda Banten telah melaku kan operasi penindakan dan berhasil mengungkap 11 kasus penyalah gunaan pengangkutan atau niaga BBM Bersubsidi dan BBM Pertalite diseluruh wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin.

Setidaknya, kata Wiwin, pihaknya sudah mengamankan 10 unit R4, 7 unit R2, 1 unit R3, 2.343 liter solar, 5.471 liter Pertalite, Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi, Alat bantu berupa Jerigen, pompa, dispenser pertamini, selang, corong dan struk pembelian BBM dari SPBU.

“Modusnya pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang keluarkan oleh Dinas terkait untuk di gunakan petani dan nelayan, namun diperjual belikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi yakni Rp 6.800 dijual Rp. 7.500 – 8.500 untuk solar,” kata Wiwin.

Pelaku membeli BBM khusus penugasan pertalite dengan menggunakan sarana R4 dan R2 di SPBU, kemudian di indah kan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang, lalu kembali ke SPBU melakukan hal yang sama secara berulang.

“BBM pertalite yang di kumpulkan itu kemudian dijual kembali ke pertamini dengan harga lebih tinggi. Harga BBM Pertalite RP.10.000 di jual kembali RP. 11.000 hingga Rp.12.000,” tambah Wiwin.

Para pelaku yang diaman kan dalam penyidikan ungkap kasus tersebut sebanyak 15 tersangka yakni RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51) dan SR (30).

Para pelaku melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangutan dan atau niaga BBM subsidi di beberapa daerah di diwilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 Tahun.

“Motif yang dilakukan para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dan untuk saat ini para tersangka telah di tahan rutan Mapolda Baten untuk proses hukum lebih lamjut,” terang Wiwin.

Sementara, pasal yang akan di dakwa kan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.

Ditreskrimsus Polda Banten, menurut Wiwin berkomitmen membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil.

“Situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok menjadi kondusif dan stabil sekaligus mengawal subsidi agar tepat sasaran. Jadi siapa pun yang mencari keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat akan kita tidak tegas,” pungkas Wiwin

Reporter : Fah/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x