KOTA MALANG, L86News.com – Upaya Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus pencurian motor yang akhir – akhir ini membuat resah warga Kota Malang akhirnya berhasil.
Berkat kerja kerasnya, Satuan Reserse Polresta Malang Kota menangkap Tiga terduga komplotan pelaku Curanmor inisial RC alias Bejo (32) warga Malang, RF alias Dableh (28) warga Dampit Kabupaten Malang dan JL (53) warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, sejak 10 Januari 2024 lalu pihaknya telah mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan di wilayah Kabupaten Pasuruan yang diduga hasil curian.
Dari tempat tersebut, Polisi mengaman kan 15 unit motor yang diduga kuat hasil curian berikut terduga anggota komplotan pelaku curanmor yang berinisial JL (53) warga setempat.
“Dari tersangka JL inilah akhirnya terkuak siapa komplotannya yang berperan sebagai ekskutor di lapangan,” kata Kompol Danang, Rabu (31/1).
“Lalu kami lakukan pengintaian, dan membuntuti pelaku yaitu RC dan RF yang sudah kami curigai hendak beraksi di wilayah Kota Malang,” imbuhnya.
Namun, sambung Kompol Danang, pada pembututan awal, pihaknya sempat kehilangan jejak dan dilanjutkan ke pengintaian berikutnya.
Hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan pada tanggal 28 Januari 2024 di Jalan Raya Pasuruan tepatnya di seputar wilayah Kecamatan Purwosari.
“Jadi modus pelaku ini menyimpan hasil curiannya di tempat penitipan motor di Pasuruan lalu saat ada yang membeli di arahkan ke tempat penitipan itu dengan diberikan karcis parkirnya,”terang Kompol Danang.
Dari hasi ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kunci T beserta mata kunci, 4 plat motor, alat pembukaan magnet kontak, dan 15 unit sepeda motor.
Untuk Tiga orang tersangka yang di tangkap, salah satunya diserahkan ke Polsek Turen karena terdapat TKP disana untuk selanjutnya dilakukan pengembangan.
“Saat ini tersangka RF kami limpah kan ke Polsek Turen, karena disana juga ada TKP. Dari kasus ini sudah ada 29 laporan polisi dari para korban” Jelas Kompol Danang.
Pelaku yang dibawa ke Polresta Malang Kota yakni inisial RC dikenai pasal 363 merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 dan 2021, pelaku baru keluar pada bulan September 2023.
Sementara itu JL yang menyediakan tempat penampungan barang curian tersebut dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kata Kompol Danang para pelaku tersebut telah mencuri di 50 TKP selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024.
“Hingga September 2023 hinggaa Januari 2024,tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor di 50 TKP,” pungkasnya
Reporter : Fit/Hum