Ancam Sebar Vidio dan Peras Korbannya, Pria Pengangguran di Sultra di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jan 2024 20:53 0 52 Redaksi

KENDARI, L86News.com – Seorang pria bernama Heri (37) berhasil diamankan tim Operasi Khusus Opsnal Resmob Polda Sultra pada Sabtu malam, 27 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita di Pelabuhan Kapal Malam Kota Kendari.

Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, diduga kuat terlibat kejahatan pemerasan terhadap sejumlah perempuan dengan modus pura-pura menjadi anggota Brimob.

Heri dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 Juncto 76d tentang kejahatan Perlindungan Anak. Modus operandinya mengajak kenalan melalui media sosial dengan mengaku seorang anggota Brimob.

Setelah pertemuan pertama disebuah hotel dengan korbannya, Heri merekam hubungan intim dengan korban dan menggunakan rekaman tersebut untuk memeras uang dengan ancaman menyebarkan video tersebut.

Salah satu korban inisial EG melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sultra dan di di tidak lanjuti oleh Sub Direktorat IV Unit PPA Reserse Kriminal Umum Polda Sultra dengan melakukan penyelidikan menangkap dan membawanya ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, terungkap bahwa Heri juga telah berhasil memeras wanita lain asal Jakarta berinisial NR dengan modus Video Call Sex (VCS) melalui aplikasi WhatsApp.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman videonya jika korban tidak mentransfer sejumlah uang yang diminta,” kata Kanit 4 Resmob Subdirektorat III Ditreskrimum Polda Sultra, IPTU Yudha Febry Widanarko mewakili Dir Krimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman, SIK.

Total kerugian yang dihasilkan dari perbuatan tersangka ini mencapai Rp134 juta. Uang hasil pemerasan digunakan Heri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot.

Polda Sultra pun terus berkomitmen untuk menanggulangi kejahatan perlindungan anak dan menjaga keamanan masyarakat.

Reporter : Fitra86

LAINNYA