LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Empat orang warga tak berkutik saat di gelandang ke kantor polisi. Ke empat nya di gerebek ketika asik judi kartu remi atau Leng di salah satu rumah warga.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi menerangkan tersangka bernisial MF (44) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, EJ (42) warga Kecamatan Mataram Baru, SJ (43) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan ST (48) warga Kecamatan Way Jepara.
“Keempat tersangka ini diduga nekat melakukan aktifitas perjudian dengan menggunakan kartu Remi disalah satu rumah warga diwilayah Kecamatan Mataram Baru Rabu malam (24/1),” kata Kapolres, Kamis (25/1/24),
Perjudian tersebut terungkap, lanjut Kapolres, berkat laporan warga yang kemudian di tindak lanjuti petugas dengan melakukan proses penyelidikan hingga berhasil mengamankan ke-4 tersamgka tersebut.
“Para tersangka ini, modusnya diduga nekat bermain kartu Leng, dengan taruhan uang tunai,” terang Kapolres
Saat ini, sambung Kapolres, ke 4 tersangka berikut barang bukti 2 kartu Remi, dan uang tunai ratusan ribu rupiah sudah di amankan di Mapolsek Mataram Baru.
“Ya, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mataram Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan di jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” pungkas Kapolres
Reporter : Aw86