x

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Ratusan Tabung LPG dan BBM Subsidi

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jan 2024 18:34 83 Redaksi

KENDARI, L86News.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengukir prestasi dengan berhasil mengamankan 400 tabung LPG 3 Kilogram dan 2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, menyampai kan penangkapan dilakukan pada 9 Januari 2024 di Jalan Poros Kendari-Konawe Utara, Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara.

“Kami berhasil mengamankan dua orang sopir dan penumpang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Isuzu Traga warna putih yang memuat 200 tabung gas LPG 3 KG,” kata dia di kutip Kamis, 25 Januari 2024.

Kemudian pada Rabu, 10 Januari 2024, pihak kepolisian kembali mengamankan dua orang diduga terlibat penyalah gunaan pengangkutan dan Niaga Gas LPG.

“Setelah itu, kami juga berhasil mengaman kan sopir dan penumpang, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax serta 200 tabung gas LPG 3 kg,” tambahnya.

Pada tanggal 20 Januari 2024, pihak nya juga berhasil menangkap terduga penyalah gunaan BBM Subsidi jenis Pertalite di Jalan Poros Pohara Desa Pohara Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe.

“Pada kasus ini, dua orang diduga terlibat berhasil kita amankan dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang memuat 30 jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite,” ucapnya.

Kepada masyarakat, Polda Sultra mengimbau agar tidak terlibat dalam praktik menjual tabung gas subsidi di atas harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan guna menjaga ketersediaan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat luas.

Semua pihak diharapkan bersinergi dalam mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi penyalah gunaan kebutuhan bersubsidi yang akan merugikan banyak pihak.

“Untuk pasal yang dilanggar, Pasal 40 angka 9 UU No. 6 THN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 THN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 thn 2021, tentang Minyak Dan Gas Bumi,” pungkasnya.

Reporter : Vitra/Rls

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x