LABUAN BAJO, L86News.com – Gerak cepat Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil meringkus empat remaja pelaku pencurian di Labuan Bajo, Manggarai Barat NTT.
Dari ke empat terduga pelaku berinisial WS (20), AF (19) dan AIB (18). KHI (17) merupakan anak di bawah umur. Aksi pencurian sepeda motor dan HP sudah di lakukan di tiga lokasi berbeda sejak Desember 2023.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi (LP) dari masyarakat.
“Kita mendapatkan tiga laporan polisi dan empat korban dengan TKP berbeda,” kata Kasat Reskrim, Selasa (23/01/2024) siang.
AKP Angga juga menjelaskan, kasus terungkap berawal setelah di tangkap nya WS (20) terduga otak pelaku pencurian pada Sabtu (21/01/2024) lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan kita bekuk salah satu terduga pelaku,” terangnya.
Dari penangkapan itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AIB (18), AF (19) dan terkahir KHI (17).
“Keempat terduga pelaku berhasil kita tangkap di lokasi yang berbeda,” tutur perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam tiga kasus pencurian itu, terduga pelaku WS selalu terlibat didalamnya. Diduga dia sebagai otak kasus pencurian karena mengajak teman-teman berbeda untuk beraksi.
Kasus pertama melibatkan terduga WS dan AIB sekitar Desember 2023. Kedua nya bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Yamaha Vixion di area Waterfront City Labuan Bajo.
“Saat melakukan aksinya, terduga pelaku sengaja mencari sepeda motor yang ada diparkiran dengan kunci masih menempel di stop kontak motor,” ujarnya.
Kasus kedua dilakukan bulan Januari 2024 dengan melibatkan terduga pelaku WS dan AF. Keduanya mencuri sepeda motor merk Honda Revo di Kampung Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
“Modusnya mengamati sasaran pada malam hari. Setelah ada kesempatan, terduga pelaku masuk ke dalam perkarangan rumah warga. Lalu mengambil motor yang terparkir di depan rumah,” jelas AKP Angga.
Kasus ketiga juga di lakukan pada bulan Januari 2024. Kali ini melibatkan terduga pelaku WS dan KHI. Keduanya mencuri sepeda motor dan dua unit handphone di sebuah kos-kosan di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas.
“Kedua terduga pelaku ini berbagi peran dalam menjalankan aksinya. KHI bertindak sebagai eksekutor dengan membobol masuk kedalam kos-kosan. Sedangkan WS bertindak mengamati suasana sekitar,” ungkapnya.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat beraksi dan sebelas unit handphone berbagai merk diduga hasil curian.
“Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” sebut AKP Angga.
Selain itu, untuk mencegah kejadian serupa, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan bermotor.
“Tindak kejahatan terjadi tidak hanya karena adanya niat dan kesempatan, maka masyarakat Manggarai Barat harus tetap waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, apalagi sepeda motor, pastikan selalu dalam keadaan terkunci bila perlu tambah kunci ganda saat diparkir dan di lokasi yang aman,” imbaunya.
Reporter : lex86