SURABAYA, L86News.com – Kasus penipuan berkedok calon ASN di lingkungan Kemenhumkam wilayah Kota Kediri berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jatim. TKP berada di rumah Istighosah Hidayatus Syifa, di Dusun Ngreco, Kelurahan Kandat, Kabupaten Kediri.
Informasi tersebut, di sampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto didampingi Wadireskrimum AKBP Piter Yanotama pada konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (19/1/24). Menurutnya, kejadian itu dibagi menjadi 3 gelombang dengan kerugian korban mencapai milyaran rupiah.
Gelombang pertama yaitu, tersangka YH (51) tahun, wiraswasta, alamat Sumber KP. Babakan Baru, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Tersangka yang mengaku miliki link dan memasuk kan 20 orang mengikuti test ASN dengan jalur resmi itu juga sudah di tahan sejak (14/12/2023).
“YH bisa memasukkan kembali 20 orang yang sebelumnya gagal menjadi calon ASN dilingkungan Kemenhumkam dengan biaya Rp.150 juta untuk lulusan SMU dan Rp 200 juta untuk Sarjana. Bahkan untuk meyakinkan korban tersangka melakukan tanya jawab terkait adanya Surat Formasi Susulan dari Kemenhumkan,” ungkap Dirmanto
Kemudian, lanjutnya, YH mengenalkan korban R yang menjadi perekrut calon ASN sekitar 20 orang santri ke tersangka FS dan N dengan iming-iming keduanya memiliki akses luas dan kuat di BKN bahkan sanggup memasukkan calon ASN baik dipusat maupun didaerah.
“Tersangka YH menerima uang dari korban Rp 1.384 juta untuk pengurusan yang ingin masuk kembali menjadi ASN dilingkungan Kemenhumkam melalui formasi susulan. Dan menerima uang dari tersangka FS Rp 69 juta sebagai fee/keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Gelombang kedua yaitu tersangka FS (61) wiraswasta alamat Jl Percetakan Negara, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan telah dilakukan penahanan sejak (16/1/2024) di Polda Jatim. Dengan bujuk rayu dan mengaku mempunyai link di BKN Pusat, FS kemudian mendaftarkan 62 santrinya
“Disitu korban memberikan uang sebesar Rp.3.250 juta, kemudian melakukan pertemuan di Ramayana, Jatinegara, Jakarta Timur antara tersangka N, YH dan korban. Tersangka FS mengenalkan kepada tersangka N dan M yang mengaku dapat memasukkan ASN dengan harga yang lebih murah,” terang Dirmanto
Untuk meyakinkan ke para korbannya, tersangka FS bekerja sama dengan N membuat NIP dan profil kepegawaian palsu atas nama LF dan TR yang di peroleh dari N, dan korban menerima fee dari tersangka N sebesar Rp.300 juta. Selain itu, korban juga menerima fee dari tersangka M Rp.100 juta atas usaha nya merekrut 21 orang calon ASN.
Tersangka selanjutnya adalah M (52) wiraswasta warga Jl Sei Siak, Desa Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Riau yang saat ini masih dalam proses upaya paksa. “Tersangka M ini dikenalkan kepada korban dengan dalih mempunyai akses yang luar biasa di kementrian Agama, bahkan bisa meloloskan ASN dengan harga yang lebih murah,” kata Dirmanto.
Gelombang ketiga, masih kata Dirmanto, korban kembali tergiur dan tersangka FS mengenalkan kepada tersangka M dan kembali mendaftarkan santrinya 21 orang dengan membayar Rp. 4.106 juta. Namun semua santri yang didaftarkan sebanyak 103 orang tidak ada yang lolos.
Tersangka lain adalah N (61), wiraswasta warga Sentra Timur Resident, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur yang saat ini tengah di lakukan proses upaya paksa. Total semua kerugian korban terhadap 4 tersangka tersebut mencapai Rp 7,4 milyar.
Barang bukti yang disita 1 bendel legalisir rekening koran BCA a/n M kepada rekening BCA YH, 1 lembar profil Pegawai Negeri Sipil atas nama LF dan TR, 1 lembar legalisir surat keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kota Kediri.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp.500 juta,” pungkasnya.
Reporter : Fi/Rls