SERANG, L86News.com – Pengedar narkoba nyaru sebagai pekerja bangunan berinisial HA (29) dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakan di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dari dalam rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan 19 paket diduga sabu terbungkus plastik kresek hitam yang diakui milik tersangka HA. Tersangka diamankan pada Selasa (16/01) sekitar pukul 09.00 WIB.
Melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Ikhsan, Kapolres Serang menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat. “Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkapnya, Kamis (18/01).
Berbekal informasi itu, petugas dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska bergerak lakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan tersangka HA di rumah kontrakannya.
“Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek,” terang Kasat.
Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui sudah menjalankan bisnis sabu hampir 1 tahun. Untuk menghilang kan kecurigaan, tersangka HA bekerja sebagai pekerja bangunan.
“Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat,” tambahnya.
Tersangka HA juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu diguna kan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari. “Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Ia berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya
Reporter : Fah/Hum