Amakan 2 Pelaku Kekerasan Seksual, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jan 2024 21:32 0 57 Redaksi
BULELENG, L86News.com – Polres Buleleng berhasil mengungkap dan mengaman kan pelaku kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres setempat.
Informasi itu di sampaikan langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat gelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (16/1/24).
“Dua kasus ini berhasil di ungkap berkat kerja keras jajaran Unit Reskrim Polres Buleleng,” ungkap Kapolres di dampingi Kasat Reskrim.
Dijelaskan, kekerasan seksual menimpa korban MA pada Senin 11 Desember 2023 di penginapan jalan Pulu Obi Kelurahan Banyuning, Buleleng. Pelaku inisial Kt Ondok.
“Modusnya pelaku beralasan mengantar korban kerumah keluarganya dan menjanjikan uang bensin. Namun bukanya mengantar korban, pelaku malah mengajak korban di sebuah penginapan,” kata Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, korban disuruh mandi dan saat itulah pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejat pelaku. Korban lalu melapor ke polisi.
Didukung keterangan saksi, hasil visum dan barang bukti, Kt Ondok dijerat pasal 6 huruf b dan c UU no. 12 tahun 2022 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
“Sedangkan persetubuhan terhadap NP anak di bawah umur dilakukan oleh Pancung warga Kecamatan Banjar pada Desember 2023,” jelas Kapolres.
Korban yang tak lain tetangga pelaku, kata Kapolres, saat melintas dipanggil, di bujuk dan di iming-imingi akan di beri uang banyak berhasil di setubuhi pelaku hingga 3 kali.
“Korban baru diberi uang Rp. 3 ribu. Perbuatan pelaku di laku kan saat istri pergi. Peristiwa diketahui saat korban minta orang tuanya menagih janji uang ke pelaku,” ujarnya.
Saat di tanya orang tua korban, pelaku pun mengaku sudah melakukan tiga kali. Mendengar hal itu, orang tua korban berang dan melapor ke pihak berwajib.
“Saat ini, pelaku sudah di tahan dan akan dikenai Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Reporter : Fi/Hum
LAINNYA