BANGKALAN, L86News.com – Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dengan tegas mengata kan, siapapun yang membawa Senjata Tajam (Sajam) seperti clurit, pedang, pisau dan lainnya tidak dibenarkan dalam undang – undang.
“Hilangkan budaya membawah senjata tajam, siapapun yang membawa Sajam tanpa ijin bisa dipidana hukum penjara 10 tahun,” ungkapnya, Senin (15/1/2024).
Kepada warga Madura khusunya di Wilkum Polres Bangkalan, ia menghimbau agar kebiasaan dan budaya membawa Sajam dihilang kan, karena dilarang oleh Undang-undang.
Dengan tegas, ia pun menyampai kan bahwa barang siapa berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, bisa dipidana merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara
“Membawa senjata tajam juga akan memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu demi menciptakan kondisi aman di Kabupaten Bangkalan, jangan membawa senjata tajam,” tandasnya.
AKBP Febri mengaku pihaknya terus melaksanakan kegiatan kepolisian yakni meningkatkan giat patroli razia di tempat-tempat yang dinilai rawan dan berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas.
Dalam kegiatan razia itu, pihaknya menerjunkan personel gabungan terdiri dari rayon Sabhara Polres Bangkalan, Rayon Samapta dan personel Polsek jajaran Polres Bangkalan.
“Kegiatan ini bertujuan memberi rasa aman dan nyaman ke warga Bangkalan yang beraktivitas di malam hari dan aka menindak tegas semua potensi kerawanan,” kata AKBP Febri.
Terakhir, Kapolres mengingat kan warga agar tidak membawa Sajam tanpa izin, karena pihaknya akan memproses pelaku dan akan di beri tindak tegas terhadap pelaku.
“Stop bawa Sajam, toreh taretan padeh ajegeh,” mari kita jaga keamanan lingkungan tanpa kekerasan,” pungkas orang nomer satu di Mapolres Bangkalan itu.
Reporter : Fi/Sam