Tangkap 2 Pemakai Sabu, Polres Buleleng Ringkus 2 Bandar Narkoba

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jan 2024 19:09 95 Redaksi

BULELENG, L86News.com – Berkat keterangan 2 pemakai sabu yang lebih dulu di tangkap, jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng berhasil meringkus 2 bandar narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng, Polda Bali.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika dan Kasi Propam saat memimpin press release, Senin, (15/01/2024).

“Berawal dari keterangan dua tersangka lain Kd AS dan PT YA yang sebelumnya di tangkap sebagai pengguna, mengaku membelinya dari Awan selaku penjual atau bandar,” kata Kapolres Buleleng.

Dijelaskan, kedua bandar narkoba yang saat ini tengah di lakukan proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa di tangkap di tempat dan waktu berbeda.

Indrawan alias Awan (43) warga Bakti Seraga, Buleleng di tangkap di kandang ayam Desa Panji, Kecamatan Suka Sada pada Selasa, 02/01/2024. Dari sana, petugas menyita barang bukti berupa 26 paket sabu seberat 6,25 gram bruto (2, 55 gram netto).

“Kemudian 1 unit HP merk nokia, 1 gunting, 2 pipet kaca, 2 korek api gas, 2 bungkus sedotan plastik, 1 potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing, 1 botol plastik, 3 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu,” jelas Kapolres

Sedangkan tersangka KD Norma Yanti alias Norma (33) warga Desa Pelapuan, Busungbiu di tangkap di di Busungbiu, Buleleng pada Selasa, 09/01/2024. Dari badan tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa 1 buah dompet berisi 1 plastik berisi butiran kristal sabu dengan berat total 3,64 gram Bruto (3,13 gram Netto).

Kemudian 3 buah pipet berujung runcing dan dompet ungu berisi 4 paket plastik berisi sabu dengan berat total 0,7 gram Bruto (0, 55 gram Netto), 1 buah HP Oppo, 4 lembar uang tunai Rp 400 ribu, 1 buah bong dan 1 buah tabung kaca. “Barang ini diakui milik tersangka Norma,” kata Kapolres

Kelima tersangka tersebut, lanjut Kapolres, dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman nya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” ungkapnya.

Kapolres Buleleng secara tegas juga nyatakan perang terhadap narkoba. Hal itu terbukti setelah sebulan bertugas di Bumi Panji Sakti, sudah 4 bandar narkoba berhasil digulung sesuai prosedur.

Reporter : Fit/Rls

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x