x

Gerebek Gubuk Sarang Narkotika, Polisi Amankan 8 Paket Sabu

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jan 2024 21:04 0 22 Redaksi Liputan 86

LHOKSEUMAWE, L86News.com – Personel Polsek Banda Sakti sukses bekuk tersangka penyalahgunaan Narkotika di sebuah gubuk di Dusun Kuta Glumpang, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (10/1/24). Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita 8 paket sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka berinisial AM alias AY (35) warga Kota Lhokseumawe. “Penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi masyarakat,” ujarnya.

Penangkapan berawal informasi warga dan di tidak lanjuti oleh petugas dengan mendatangi TKP, melakukan penyelidi kan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku meski sempat berusaha melarikan diri.

“Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 1,69 gram. Kepada petugas, tersangka mengaku barang dimaksud dibeli dari seorang pria berinisial SM di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” jelasnya

Berdasar informasi tersangka, petugas mencari keberadaan SM (40) dan berhasil menangkapnya. “Selain sabu-sabu, dalam pengungkapan ini kita juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp900 ribu, dua hp android dan dua unit sepeda motor jenis Matik,” jelasnya.

Untuk proses lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Banda Sakti.” Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Sab86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x