KOTA PASURUAN, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap pelaku Curanmor yang terjadi di depan Masjid Raudlotul Muttaqin Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Keberhasilan tersebut tentu tak lepas dari kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Lekok yang telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif.
Dihubungi via selullar, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K membenarkan penangkapan terduga pelaku Curanmor di halaman masjid di Kecamatan Lekok tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah berhasi diamankan oleh rekan – rekan Unit Reskrim Polsek Lekok dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,”ujar AKBP Makung, Rabu (10/1).
Dijelaskan AKBP Makung, saat peristiwa, korban warga setempat itu sedang beribadah sholat berjamaah di Masjid Raudlotul Muttaqin.
“Saat motornya dicuri, korban sedang Sholat berjamaah di Masid tempat kejadian perkara,” ujar AKBP Makung.
Merasa kehilangan setelah pulang dari masjid, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok dan langsung ditindaklanjuti.
Hasilnya, dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sektar jalan raya Lekok.
“Berbekal rekaman CCTV, anggota melacak keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pria berinisial AN (30) di rumah kontrakanya di wilayah Bangil,” pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Reporter : Fi86