SERANG, L86News.com – Menindaklanjuti video viral di media sosial terkait pemasangan spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres tertempel di tembok pagar samping RS Bhayangkara Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan penjelasan.
“Pemasangan spanduk tersebut tepat berada disamping rumah kemenangan yang letaknya berdampingan dengan RS Bhayangkara Polda Banten,” kata Didik pada Rabu (20/12).
Saat ini, lanjut Didik, spanduk tersebut telah dicopot oleh relawan yang bersangkutan. Pencopotan itu dilakukan pada Selasa siang, 19 Desember 2023, usai mendapat peringatan dari Bawaslu.
“Relawan tersebut mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya larangan memasang spanduk di pagar rumah sakit. Sehingga dia meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan,” ujar Didik.
Dijelaskan Didik, selain menegur agar melepas spanduk yang dipasang, Bawaslu Kota Serang juga mengingatkan bahwa rumah sakit hingga lembaga pendidikan, harus bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
“Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan perubahannya nomor 20 tahun 2023,” Jelas Didik.
Fasilitas umum menurutnya memang harus bersih dari APK. Aturannya pun jelas dan memang tidak di perbolehkan.
“Ini kita imbau, kita cegah, supaya tidak ada pelanggaran selanjutnya, maka sebagai pemasang, relawan tersebut mencabut sendiri sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Didik.
Reporter : Fach/Hum