NIAS, L86News.com – Personil Sat Reskrim Polres Nias bersama personil Polsek Idanogawo berhasil menangkap seorang DPO Kasus Percobaan Pembunuhan secara bersama sama di wilayah hukum Polsek Gido, Senin ( 18/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting menjelaskan DPO tersebut adalah YW Als Ama Viki Waruwu (44) warga Desa Hilibadalu, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Ia di amankan tanpa perlawanan di rumahnya sekira pukul 01.00 Wib.
“Penangkapan YW Als Ama Viki berawal dari viralnya sebuah tayangan video pengancaman di Media Sosial yang terjadi di Desa Maliwa`a Kecamatan Idano Gawo pada hari Jumat (08/12/2023),” kata AKP Iskandar Ginting saat di konfirmasi.
Dari tayangan tersebut, lanjut Kasat, petugas lalu mengamati 2 orang yang terlihat pada tayangan video dan ternyata salah satu di antaranya adalah seorang DPO kasus pengancaman atau percobaan pembunuhan yang di laporkan di Polsek Gido oleh TN pada (17/07/2023).
“Kemudian, berdasar tayangan itu, Satuan Intelkan Polres Nias bersama Intel Polsek Idanogawo dan Gido melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap buronan tersebut,” ucapnya.
Kapolres Nias AKBP Luthfi. S.Ik memberikan acungan jempol atas keberhasilan jajan Sat Reskrim dalam menangkap DPO tersebut. “Kita apresiasi kinerja tim gabungan atas keberhasilannya menangkap DPO YW als Ama Viki,” ujarnya.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah membantu memvideokan kejadian tersebut karena sangat membantu petugas dalam mengungkap dan menangkap DPO yang sering meresahkan masyarakat.
Ketika ditanya perihal status seseorang yang pegang benda tajam dalam vidio, Kapolres menyebut sudah di datangi. “Kapolsek Idanogawo Iptu Yaaro Lase sudah mendatangi TKP dan menyarankan untuk membuat laporan. Namun sampai sekarang belum ada laporan masuk,” pungkas Kapolres.
Reporter: Sab/Hum