x

Ini Penjelasan Kapolresta Serang Terkait Kasus Penganiayaan Hingga Tewasnya Pencuri Ternak

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Des 2023 21:30 0 29 Redaksi Liputan 86

SERANG, L86News.com – Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan perkara yang menimpa M (58) terduga penganiayaan terhadap pelaku pencuri kambing hingga mengakibatkan kematian pelaku.

Menurut Kapolresta, peristiwa penganiayaan terhadap pelaku pencuri kambing hingga berakibat tewas tersebut berawal saat di temukan mayat di duga pelaku pencurian kambing.

“Terjadinya kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dilakukan M terhadap W pelaku pencuri kambing saat di temukannya mayat diwilayah Walantaka pada 24 Februari 2023,” kata Kapolres.

Dari penemuan mayat, lanjut Kapolres, tim Reskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dan olah TKP hingga akhirnya identitas mayat diketahui dan pihak keluarga memastikan bahwa dan mayat tersebut adalah W.

“Setelah mengetahui peristiwa tersebut pihak keluarga W kemudian membuat laporan Polisi tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Lalu pada pukul 19.00 WIB Polresta Serang Kota juga menerima laporan dari saudara M tentang peristiwa percobaan pencurian,” kata Sofwan.

Sofwan menerangkan proses penyidikan terkait 2 laporan tersebut, ditemukan peristiwa pidana. Pertama penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kedua peristiwa pidana percobaan pencurian kambing.

“Lantaran kedua peristiwa tersebut memiliki hubungan yang saling terkait maka kami mendahulukan penyidikan kasus percobaan pencurian kambing,” terang Sofwan.

Selanjutnya, kata Sofwan, kasus percobaan pencurian kambing telah inkrah dengan putusan pengadilan satu tahun penjara. “Kemudian berdasar keterangan saksi, alat bukti dan gelar perkara, pada 25 Juli 2023 tersangka P dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan di hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan W tidak dapat diproses karena telah meninggal dunia.

“Pasca putusan pengadilan terkait kasus pencurian itu, penyidik memproses perkara penganiayaan oleh terduga M dengan upaya restoratif justice. Namun tidak dapat dilakukan karena peristiwa tindak pidana tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Sehingga penyidikan tetap melanjutkan dengan pengenaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” kata Sofwan.

Sofwan menuturkan, kasus 351 yang dilakukan oleh M sudah di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Serang. “Untuk saat ini berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap 2 dan penyidik sudah melimpahkan berkas serta tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang,” ucapnya

Selama penetapan tersangka, masih kata Sofyan, tersangka M tidak di tahan karena pertimbangan kemanusiaan. Selain itu pihak nya juga memberikan jaminan dan akan mengaawal agar mendapat putusan seadil-adilnya. “Kami berharap putusan dapat memberi kepastian hukum kepada saudara M sehingga pulih kembali dalam catatan kepolisian dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain,” tegas Sofwan.

Kapolres menyatakan untuk tersangka percobaan pencurian kambing ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Sedang kan saudara P tersangka percobaan pencurian kambing dilaku kan penahanan sejak di tetapkan sebagai tersangka hingga proses pelaksana sidang,” tutup Sofwan.

Penyidik dalam memproses kedua kasus tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan yang berlaku dan ketentuan undang-undang serta hukum acara pidana.

Reporter : Fah/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x