SEMARANG, L86News.com – Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng meringkus delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa.
Aksi penarikan yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang tersebut terungkap modus ke delapan debt collector menggunakan dalih kredit macet.
Selain ke delapan oknum debt colector berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27), tim Jatanras juga masih mengejar DPO berinisial AM, LM, JS dan SA.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengata kan, penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat.
“Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” kata Kombes Johanson didampingi Kabidhumas Kombes Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (7/12).
Dijelaskan, pada kasus pertama, dua tersangka berinisial SN dan YA melaku kan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.
Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.
Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan
“Korban, rekannya dan keluarga ketakutan dan mundur, mobil kemudian ditinggal. Lalu diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Pada kasus kedua, lanjutnya, terjadi pada 8 November 2023, enam pelaku berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban DS warga Semarang Utara.
Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka mengajak korban ke kantor salah satu Bank, dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.
Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menanda tangani berita acara penarikan kendaraan.
“Tapi korban menolak, selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,” terang dia.
Pada aksi ini, jelas Kombes Johanson, para tersangka memiliki peran masing masing. Ada yang menghadang, ada yang mengangkut mobil dan lain-lain.
Kombes Johanson menegaskan, secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk lakukan penagihan uang dan tidak berwenang mengambil kendaraan secara paksa
“Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, Leasing hanya boleh menagih,” tandas dia.
Saat diwawancara media, salah satu tersangka berinisial TBG mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector kawakan, Gaji yang diterima per bulan sangat tinggi berkisar 20-30 juta per orang.
“Saya digaji bulanan sekitar Rp 20 sampai 30 juta per bulan,” tandas dia.
Atas aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Johanson meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami meminta masyarakat berani melapor, masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa,” himbaunya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas Polda Jateng. Pihak nya akan menyelidiki dan menangkap pelaku premanisme di masyarakat
“Bagi para pelaku yang masih buron, akan terus kami buru. Anda bisa melarikan diri, tapi anda tidak bisa sembunyi,” tegasnya
Reporter : Fi86