SERANG, L86News.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengamankan terlapor perbuatan asusila terhadap anak dengan inisal JM (43).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penyidik telah menangkap terlapor yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak.
“Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten oleh pelapor SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 16.30 Wib,” kata Didik pada Rabu (06/12)
Didik menuturkan sesuai dengan keterangan saksi, korban melakukan hal tersebut karena dijanjikan akan dibelikan Handphone.
“Peristiwa terjadi karena adanya iming iming terlapor JM akan membelikan Handphone, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang di terima oleh SPKT Polda Banten,” urai Didik.
Didik menyatakan terlapor telah di amankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB.
“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten,” ungkap Didik.
Dijelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. “Pasca di amankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya.” tutup Didik
Reporter : Fah/Hum