LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus seorang tersangka kasus penipuan dengan modus penjualan benih jagung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, menerangkan tersangka berinisial DD (32) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur
“Tersangka diduga nekat melakukan aksi penipuan terhadap JM (30) warga Kecamatan Marga Tiga dengan nilai kerugian mencapai 56 juta rupiah lebih,” ungkap Kapolres
Aksi penipuan, lanjut Kapolres berawal saat pelaku menawarkan benih jagung ke korban hingga terjadi kesepakatan dan transfer sejumlah uang sesuai pesanan 500 kg benih jagung, atau Rp. 56 juta 850 ribu.
Namun, tersangka tidak mengirimkan benih jagung sesuai kesepakatan hingga korban melapor dan di tindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka.
“Saat ditangkap, sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil, tas berisi 3 unit telepon genggam, belasan buku rekening bank, kartu ATM dan 11 plastik klip diduga berisi Narkoba jenis sabu juga diamankan petugas,” pungkas Kapolres.
Reporter : Aw/Hum