Sadis, Pria ini Tega Bunuh Istri Pakai Palu dan Membakarnya Hidup Hidup

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Des 2023 13:40 0 55 Redaksi

MANGGARAI, L86News.com – Gerak cepat Kepolisian Resor Manggarai bersama Polsek Reo berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumaat, 01/12/2023

Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Humas Polres Manggarai, IPDA Made Budiarsa, menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial I berhasil diamankan dalam kurun waktu 2×24 jam setelah peristiwa kebakaran mengerikan tersebut.

l diamankan di rumah ayahnya di Gadong, Desa Salama, Kecamatan Reok. Rumah orang tuanya kosong karena mereka sedang memberikan keterangan di Polres Manggarai terkait peristiwa kebakaran yang melibatkan rumah milik I.

“IBDA Made menjelaskan, Interogasi awal terhadap I dilakukan sekitar pukul 00.15 Wita di ruangan Reskrim Polres Manggarai, dari hasil interogasi sudah terungkap fakta-fakta keji yang dilakukan oleh terduga pelaku.

I diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, FY, dengan menggunakan palu. Penganiayaan tersebut terjadi di kamar rumah mereka di Kampung Niu.

Selain itu, anak korban yang berada di dalam kamar juga menjadi korban penganiayaan dan hingga kini dirawat intensif di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.

“Anak korban menjadi saksi mata terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh terduga pelaku. Khawatir anak korban memberitahu kepada orang lain, terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan palu,” ungkapnya.

Peristiwa mengerikan ini tak berhenti di situ. Terduga pelaku mengambil kompor yang berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah korban FY yang masih merintih kesakitan. Setelah itu, I menyalakan korek api, hingga menyebabkan kobaran api cepat menyebar.

Terduga pelaku selanjutnya membekap mulut anaknya di kamar mandi. Sementara kobaran api semakin membesar, I mengangkat anaknya sambil membawa parang ke luar rumah.

Di luar, terduga pelaku bertemu dengan ayah dan saudarinya, melakukan ancaman dengan parang, tetapi upaya pembunuhan dihalangi oleh saudarinya. “Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri ke arah hutan. Sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelumnya I sering melakukan tindakan KDRT terhadap FY,” jelasnya

IPDA Made menegaskan, terduga pelaku dijerat pasal yang disangkakan, mencakup Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun, tergantung pada bahaya yang ditimbulkan dan akibatnya,” kata Made.

“Setelah kejadian, terduga pelaku bahkan mencoba bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya sendiri,” tutup Perwira berpangkat IPDA itu.

Reporter : Lex86

LAINNYA