LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polres Lampung Timur Polda Lampung, akhirnya berhasil mengungkap peristiwa dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polsek Sekampung Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi menjelaskan tersangka berinisial AT (19) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Peristiwa kejahatan terjadi pada bulan Juli 2023 saat tersangka dan rekannya dengan cara merusak kunci kontak, kemudian membawa kabur sepeda motor merk Honda Vario milik korban EF (20) yang ketika itu diparkir disamping salon, di wilayah Kecamatan Sekampung.
Sementara, tersangka AT yang saat ini sudah ditangkap karena terlibat persiapan hukum berbeda oleh Petugas Polsek Marga Tiga dan Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur tengah di lakukan pemeriksaan oleh petugas.
“Saat dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan, ternyata tersangka AT juga mengaku dirinya terlibat dalam aksi curanmor diwilayah hukum Polsek Sekampung,” terangnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait pengungkapan tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian Polsek Sekampung, juga telah mengamankan kunci kontak sepeda motor, sebagai barang bukti.
Reporter : Aw/Hum