x

Hendak Edarkan Sabu, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Nov 2023 21:41 0 40 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, melalui Sat Res Narkoba berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan pada Kamis (9/11/23) menjelaskan, tersangka berinisial RE (30) warga Kecamatan Sukadana.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba, Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku sekira pukul 9.00 Wib Rabu (8/11/23),” ujarnya

Hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa – 1 buah plastik klip bening didalam nya terdapat kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu Bruto 0.20 Gram, 1 bundel plastik klip bening dan seperangkat alat hisab sabu/bong.

Setelah di lakukan pengembangan,terdapat 1 rekan tersangka di Desa Mataram Baru. “Pihak Kepolisian pun langsung melaku kan penangkapan kepada YD (36) rekan Tersangka,” terangnya.

Saat digeledah badan dan tempat ditemu kan barang bukti, petugas menemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu Bruto 0.56 Gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan diakui barang tersebut milik tersangka. “Selanjut nya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya

Reporter : Aw/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x