KARANGASEM, L86News.com – Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu 1/11/2023.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pelimpahan 16 tersangka dan barang bukti itu terkait kasus pengerusakan di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem pada Agustus 2023.
“Pelimpahan tersangka inisial Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS dan WM ini di hadiri Jaksa dari Kejati Bali dan Kejari Karangasem di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali,” kata Endang
Dengan pelimpahan tersebut merupakan apresiasi bagi penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu lalu. “Sehingga masyarakat dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya
Reporter : Fi86