SIANTAR, L86News.com – Polres Siantar, Polda Sumut berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang penyandang disabilitas di Siantar, Sumut. Peristiwa Curas sempat firal di Media Sosial (Medsos)
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, 2 pelaku tersebut berinisial RJP (13) warga Jl. Raya Kelurahan Timbang Galung dan AR (18) alias Raja warga Jl. Maluku Gg. Safari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
“Keduanya kita amankan berikut barang bukti berupa 1 jaket warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah topi wana abu-abu putih, 1 buah kaos wama hitam dan uang tunai Rp.2000. Motifnya minta uang korban untuk kebutuhan hidup,” ungkap Kapolres saat konferensi Pers, Senin (23/10/2023).
Peristiwa Curas menurut Kapolres terjadi di depan Toko Roti Tanda, Jl. Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Minggu (22/10/2023) pukul 05.30 WIB.
Korban yang di ketahui bernama Maradu Hutapea warga Kelurahan Simamora, Tarutung, Tapanuli Utara itu tidur di teras Toko Roti Ganda Jalan Kartini. Tiba tiba datang kedua pelaku dan korban terbangun
Melihat kedua pelaku ingin merebut uang di tangan, korban mempertahan kan, tapi dua lelaki itu menendang dada korban dan menumbuk korban berulangkali. Lantaran terus dianiaya, uang di tangan korban lepas dan ambil kedua pelaku.
Peristiwa itu pun akhirnya viral di Medsos hingga Kapolres Pematang Siantar perintah Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung untuk mengecek TKP dan melakukan penyelidikan dan akhirnya be hasil meringkus kedua pelaku.
Reporter : Sab86