Sempat Kabur, DPO Perambahan Hutan Lindung TNWK Ditangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Okt 2023 18:07 0 37 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang buronan tersangka kasus perambahan kawasan hutan lindung, Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan inisial tersangka adalah MP (59) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana.

“Tersangka yang tercatat dalam DPO pihak Kepolisian ini, diduga bulan Februari lalu tanpa ijin memasuki kawasan hutan lindung TNWK bersama 2 rekannya dengan membawa senjata api rakitan berikut puluhan butir amunisi, dengan niat untuk melakukan aksi perburuan liar,” kata Kapolres, Rabu (11/10/23).

Namun, lanjut Kapolres, niat jahat pelaku tidak berjalan mulus lantaran saat memasuki kawasan Taman Nasional Way Kambas menggunakan sepeda dan kerpergok petugas patroli sehingga memilih melarikan diri.

Meski MP dan rekannya berhasil melarikan diri, tapi rekan tersangka berinisial SL berhasil ditangkap petugas patroli kawasan hutan TNWK, dan langsung diserahkan ke Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur.

Pihak Kepolisian yang terus melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya pada Selasa (10/10/23) petang, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dirumah MP tanpa perlawanan.

“Sebagai barang bukti terkait dugaan kasus itu Polisi menyita 1 Senjata Api (Senpi) Rakitan laras panjang beserta puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, 3 sepeda onthel, 4 karung, 1 jas hujan, tas selempang, korek serta rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan,” pungkas Kapolres

Reporter : Aw/Hum

LAINNYA