WAY KANAN, L86News.com – Edi bin Husin (38) warga Desa Kepala Gajah, Kecamatan Bukit Kemuning, Way Kanan meminta ke adilan k Aparat Penegak Hukum (APH). Permintaan itu ia sampaikan saat di bertemu Liputan86 di rumahnya, Selasa (3/10/23)
Pasal nya, orang tua Edi, bernama Husin (55) saat ini di tahan di Mapolres Way Kanan lantaran di anggap telah lalai dalam berkendara. Padahal, kata Edi, peristiwa kecelakaan nya terjadi sudah sekitar 40 hari yang lalu.
“Peristiwa itu, berawal pada Minggu ketiga bulan Maret 2023. Saat itu, ayah saya mengalami kecelakaan di res area Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan tepat nya di perbatasan Way Kanan dan Lampung Utara,” ujar Edi
Dijelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.30 Wib saat Husin orang tua Edi mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rusli (65) temannya. Namun, ketika sampai di res area Kampung Suka Negeri, Husin yang hendak belok kanan di tabrak motor dari arah belakang.
“Akibat kecelakaan itu, ayah saya dan Rusli temannya itu sama sama tak sadarkan diri dan langsung di larikan ke rumah sakit Medika Bukit Kemuning. Setelah mendapat pertolongan, keduanya di bawa pulang oleh keluarga nya masing masing,” ungkapnya.
Namun, lanjut Edi, setelah dua hari dari kejadian, Rusli teman yang dibonceng ayah itu meninggal dunia. Lalu, sekitar 40 hari kemudian, pak Husin di panggil Satlantas dan di tahan di Mapolres Waykanan karena di anggap telah lalai dalam berkendara.
“Pertanyaan nya kenapa si penabrak orang tua saya itu tidak di tahan. Padahal, laka itu terjadi akibat di tabrak dari belakang. Jadi saya anggap penahanan orang tua saya ini tidak adil. Karena, akibat kejadian itu orang tua saya sekarang agak susah di ajak berkomunikasi,” kata Edi
Terpisah, dua Minnggu lalu Kanit Laka Polres Way Kanan, Marpaung membenar kan penahanan tersebut. Menurut nya, penahan di lakukan berdasar hasil olah TKP dan keterangan saksi kejadian. “Pak Husin telah lalai dalam berkendara dan melanggar Pasal Lalu Lintas dalam berkendara,” jelasnya.
Reporter : Zal86