Viral di Medsos, 2 Sejoli Pemeran Video Asusila Akhirnya di Tangkap

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Sep 2023 02:41 156 Redaksi

GARUT, L86News.com – Dua sejoli pemeran vidio live streaming asusila yang sempat viral di media sosial akhir berhasil di tangkap Polres Garut, Polda Jawa Barat (Jabar), Jumat (29/9/2023).

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam press releasenya mengata kan, kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan dua tersangka itu viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

“Dua tersangka yang terlibat ini merupa kan pria pekerja swasta berusia 25 tahun berinisial AS, dan seorang wanita berusia 18 tahun yang masih tinggal bersama orang tua berinisial HAP,” ujarnya.

Kedua pasangan kekasih itu, lanjut Kapolres di duga melaku kan video secara langsung atau live melalui aplikasi Mango Live dengan menggunakan akun “SM.” milik HAP.

Video yang memiliki durasi sekitar 6 menit 35 detik dan memuat konten pornografi dengan melibatkan adegan melanggar kesusilaan itu, juga terlihat adegan masturbasi, onani, dan alat kelamin.

“Motif dari kedua pelaku adalah semata-mata untuk bersenang-senang dan mendapatkan “gift” atau pemberian dari penonton yang menyaksikan siaran langsung mereka,” jelasnya

Menurut Kapolres, vift itu di berikan oleh penonton sebagai bentuk apresiasi, dan levelnya meningkat sesuai dengan jumlah dan frekuensi gift yang diberikan saat keduanya live.

“Pebuatan itu di lakukan di sebuah kos-kosan milik teman tersangka sekitar pukul 20.00 WIB. Dan video tersebut baru di ketahui petugas setelah di laporkan ke Polres Garut pada Rabu, 21 September 2023,” ungkapnya.

AS sebagai pemeran yang mempertonton kan kemaluannya, HAP berperan sebagai lawan mainnya. “Dalam kasus ini, kami telah mengamankan barang bukti handphone, flashdisk dan pakaian yang di gunakan kedua tersangka saat siaran langsung,” jelasnya

Kedua sejoli, sambung Kapolres, terancam Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres

Reporter : Bag/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x