SIMALUNGUN, L86News.com – Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai pintu bagi warga agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus sudah di selesaikan.
Restoratif Justice yang di gelar di Polsek Bangun itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan juga dihadiri General Manager PTPN IV, Waka Polres, para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kades hingga tokoh agama dan masyarakat.
“Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka di beri sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran”, ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9).
Namun ia juga menjelaskan tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjut proses hukumannya.
“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Ronald.
Reporter : Sab86