x

Pelaku Curas Tewaskan 2 Korban di Kuburaya di Tangkap, ini Kronologinya 

waktu baca 2 menit
Rabu, 27 Sep 2023 12:37 0 30 Redaksi Liputan 86

PONTIANAK, L86News.com – Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Jl. Adi Sucipto, Gang Sakura Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya di bekuk petugas.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bekerjasama dengan Polres Kubu Raya, pada senin malam berhasil mengendus dan meringkus pelaku tanpa perlawanan. 

Informasi itu di sampai kan Kapolda Kabar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H saat memimpin press conference di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa ( 26/9/23).

“Peristwa Curas di Jl. Adi Sucipto, Gang Sakura, Kubu Raya berhasil di ungkap dan pelaku inisial KM di tangkap di Bundaran Transmart, Senin malam 25 September 2023,” ungkapnya

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Kalbar dalam merespons penangan kejahatan di masyarakat. “Secara rinci nanti dijelaskan oleh Direskrimum,” ucap Irjen Pol Pipit Rismanto. 

Sementara, Direskrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio menjelas kan peristiwa berawal saat pelaku masuk rumah Korban dengan cara mendorong papan lantai yang kondisi nya tidak dipaku 

“Saat beraksi, pelaku bertemu istri korban dan dipukul kepala nya menggunakan baut panjang hingga korban jatuh, pelaku mengambil pisau diatas meja dan menusuk kan berulang ualang ke badan korban hingga tidak bergerak lagi,” jelasnya. 

Saat itu pula, lanjut Bowo, pelaku lari ke arah kamar dan memukul kepala Abun suami korban yang tengah terbaring menderita Stroke mengguna kan baut panjang berulang ulang, membekap dengan bantal hingga menusukkan pisau ke bagian perut secara berulang ulang.

“Tersangka KM ini merupakan residivis, karena pada tahun 2006 pernah membunuh remaja perempuan serta telah di vonis 12 tahun dan pada tahun 2021 pernah di tangkap petugas karena terlibat narkoba,” terang Bowo.

Selain menagkap pelaku, kata Bowo, petugas juga sudah menyita barang bukti uang tunai berupa 1 lembar uang 1.000, 19 lembar uang 2.000, 17 lembar 5.000, 24 lembar uang 10.000, 4 lembar uang 20.000, kantong kresek, tas dan 5 bungkus rokok. 

“Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan Pidana Penjara Paling lama 15 tahun”. pungkas  Kombes Pol Bowo Gede. 

Reporter : Ris/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x