x

Amankan 5 Pelaku Curat Grup Lampung, Polda Jabar Sita Sejumlah Senpi, Pisau dan Kunci T

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Sep 2023 23:18 0 27 Redaksi Liputan 86

BANDUNG, L86News.com – Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil meringkus 5 kawanan terdug pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan kebiasaan membeli, menerima gadai, menyimpan dan menyembunyikan benda kejahatan asal Lampung.

Demikian di sampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Rudie Trihandoyo, S.E, M.H dan Panit II Subdit III, Iptu Sumardi, S.H, M.H saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (26/9/2023).

“Dari tangan kelima pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan berikut 10 butir amunisi, 4 buah kunci T dan 4 mata astaga, 3 buah kunci magnet serta 8 unit handphone berbagai merk dan jenis,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ibrahim Tompo, petugas juga mengamankan hasil curian berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLZ, 3 unit sepeda motor Honda Beat Street, 1 unit sepeda motor All New Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Yamaha N Max.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kabid berawal pada 14 September 2023. Saat itu para pelaku berangkat dari Lampung menggunakan jasa angkutan umum membawa 2 pucuk senjata api, 3 bilah pisau, 4 buah kunci T dan mata astag serta 3 buah kunci magnet menuju Cimahi, Tasikmalaya Kota dan Sumedang.

”Para pelaku membagi tugas masing-masing dan melakukan pencurian 11 unit sepeda motor dalam kurun waktu tanggal 14 sampai 16 September 2023. Modus para tersangka menyisir wilayah mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan halaman rumah,” terang Ibrahim Tompo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 363 ayat (1) ke 4e, pasal 363 ayat (1) ke 5e, pasal 480 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 2 ayat (1) Undang- Undang nomor 12 tahun 1951.

Reporter : Toni


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x