PRINGSEWU, L86News.com – Joni Rahmad, Ketua organisasi tukang gigi (Hofagi) Dpc Kabupaten Pringsewu terima Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) dari Kesbangpol setempat. Selain pengurus DPC, penyerahan STLK juga di saksikan Ketua Dpp Hofagi Andi junaidi, bidang kerohanian Burhanim dan Humas DPP Hofagi M. Yahya Rahman.
Surat tanda lapor keberadaan tersebut di serahkan langsung pihak Kesbangpol Pringsewu melalui Bidang Analisis Kemasyarakatan, Nurjana pellu, SE kepada Joni Rahmad di Kantor Kesbangpol setempat, Senin (25/09/23)
Nurjana mengatakan organisasi kemasyarakatan atau pun profesi wajib untuk melapor ke pemerintah daerah setempat agar terdaftar. “Untuk mendapat kan SKTL dan pemerintah daerah khusus nya Kabupten Pringsewu mengetahui bahwa bener adanya orgnisasi tersebut
Joni Selaku Ketua Hofagi cabang pringsewu mengucap kan terima kasih kepada pihak Kesbangpol yang telah menerima berkas kami pada tanggal 19 september 2023, Dan sekarang di terbitkan surat keberadaan organisasi hofagi ini
“Kami berterima kasih kepada kesbangpol khususnya pringsewu karena telah membantu dalam memproses berkas untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah pringsewu, semoga dalam langkah ini bisa terjalin kerjasama dengan pihak pemerintah dan swasta dengan baik” katanya
Selain itu ketua umum Hofagi Andi Junaidi juga menjelaskan bahwa organisasi tukang gigi sudah seharusnya memiliki legalitas hukum yang kuat dan lengkap. Ia bersyukur karena dpc Hofagi sudah terdaftar di Kesbangpol di daerah ini
“Alhamdulillah organisasi Hofagi sudah lengkap untuk dokumen dan legalitas di pemerintahan, dalam hal ini agar tukang gigi bisa untuk membuka praktek yang persyaratannya sudah tertera di Permenkes RI No.39 tahun 2014, pembinaan pengawasan dan perizinan tukang gigi,” tutupnya.
Reporter : Bur/An