Nekat Buat Laporan Palsu, 2 Pria Ditangkap Polres Lamtim

waktu baca 1 menit
Senin, 18 Sep 2023 13:49 0 33 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – 2 orang warga tidak berkutik saat ditangkap Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Sekampung Udik, karena diduga membuat laporan palsu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan tersangka inisial SM (37) warga Kota Bandar Lampung, dan DM (23) warga Kabupaten Lampung Selatan.

“Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga nekat membuat laporan palsu, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), di Mapolsek Sekampung Udik, pada tanggal 15 September 2023 kemarin,” kata Kapolres, pada Minggu (17/9)

Tersangka SM, lanjut Kapolres, awalnya melapor ke Mapolsek Sekampung Udik, karena telah menjadi korban tindak pidana Curas, dengan kerugian sepeda motor dan telepon genggam.

Namun, setelah dilakukan proses penyidikan, Petugas Kepolisian menemukan kejanggalan, dan menduga bahwa SM telah membuat laporan palsu.

“Setelah didalami, ternyata sepeda motor dan telepon genggam tersangka, telah dijualnya sendiri, dan bukan hilang akibat peristiwa tindak pidana,” tambahnya.

Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses pendalaman, hingga akhirnya tersangka tidak mampu berkelit dan mengaku telah membuat laporan palsu.

Tim Gabungan akhirnya menangkap ke-2 tersangka tanpa perlawanan, dan menyita telepon genggam, uang tunai 6,7 juta, serta beberapa dokumen sebagai barang bukti.

Reporter : Aw/Humas

LAINNYA