x

Gelapkan Mobil, Warga Bandar Sribhawono di Tangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Sabtu, 16 Sep 2023 17:45 0 28 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, dibackup Tim Satuan Reskrim Polres Lampung, Timur Polda Lampung berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan menerangkan tersangka inisial AW (35) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Tersangka dilaporkan oleh SR (53) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, karena membawa kabur kendaraan miliknya merk Daihatsu SIGRA, dengan nomor polisi B 1510 CZC, sejak bulan April lalu.

“Peristiwa kejahatan, berawal saat tersangka mendatangi korban, dan meminjam mobil, untuk pergi ke wilayah Serang Banten,” terang Kapolres, Jumat (15/9).

Namu, lanjut Kapolres, mobil pinjaman tersebut digelapkan tersangka hingga korban mengalami kerugian Rp 85 juta dan melaporkan ke Mapolsek Labuhan Maringgai.

Kemudian, masih kata Kapolres, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk tersangka dikawasan Kecamatan Mataram Baru, tanpa perlawanan.

“Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita dokumen dan 1 unit mobil Daihatsu SIGRA, dengan nomor polisi B 1510 CZC, sebagai barang bukti,” pungkas Kapolres.

Reporter : An/Hum


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x